SEKILAS IIF
PT Indonesia Infrastructure Finance berdiri pada tanggal 15 Januari 2010 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. KEP-439/KM.10/2010 tanggal 6 Agustus 2010, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) No.100/2009. Sebagai institusi yang menawarkan solusi jangka panjang bagi kebutuhan pembiayaan infrastruktur di Indonesia dan menjawab adanya kesenjangan dalam peranan institusi bagi pengembangan infrastruktur dan pembiayaan di Indonesia, IIF hadir untuk turut meningkatkan peran aktif sektor swasta dalam mengembangkan infrastruktur negeri melalui beragam layanan keuangan dan non-keuangan. Guna mendukung tujuan tersebut, IIF menyediakan berbagai produk pendanaan jangka panjang seperti pinjaman senior dan mezzanine
serta produk non-pinjaman seperti penjaminan dan layanan berbasis fee.
Kehadiran Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia serta pinjaman dari beberapa institusi keuangan global dalam struktur modal IIF menjadi kekuatan bagi IIF dalam mendukung kelancaran kegiatan usahanya. IIF telah memasuki tahapan lending and growth pada tahun 2015 dan berhasil menunjukkan kinerja yang kuat baik di sisi operasional maupun finansial. Keberhasilan ini menjadi kunci utama untuk mewujudkan visi IIF sebagai katalisator untuk pembiayaan pengembangan infrastruktur di Indonesia.
PROFIL IIF
IIF dikenal sebagai pusat keahlian dan keterampilan dalam pengembangan dan pembiayaan proyek-proyek infrastruktur yang layak secara komersial. Pencapaian tersebut tentunya tidak akan tercapai tanpa didukung oleh sumber daya manusia yang unggul, profesional, dan solid.
Visi IIF adalah Menjadi pelopor katalisator untuk pembiayaan pengembangan infrastruktur di Indonesia. Dengan Misi Menjamin tercerminnya kepentingan pelaku investasi di dalam struktur kontrak dan konsesi; Mempelopori ketersediaan beragam instrumen pembiayaan yang tepat untuk kebutuhan proyek infrastruktur; dan Menjadi mitra bagi lembaga keuangan dan lembaga investasi nasional lainnya dalam menyalurkan dana masyarakat ke dalam pengembangan infrastruktur jangka panjang di Indonesia.
Portofolio IIF diantaranya, Membiayai ruas jalan tol dengan total panjang 116,75 km. Membiayai pengembangan perusahaan-perusahaan operator telekomunikasi yang memiliki lebih dari 7.500 menara telekomunikasi tersebar diseluruh Indonesia. Pembangunan jaringan tulang punggung serat optik nasional sepanjang 1.676 km dan menghubungkan 17 kota/kabupaten yang berada di Provinsi Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara.Pembangunan Terminal 3 Bandar Udara Soekarno-Hatta yang meningkatkan kapasitas tampung menjadi 45 juta penumpang per tahun dan pengembangan 5 bandara dengan total peningkatan kapasitas tampung dari 25,4 juta penumpang per tahun menjadi 71,6 juta penumpang per tahun, dan lainlain.
Dasar Hukum Pendirian
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. KEP-439/KM.10/2010 tanggal 6 Agustus 2010, dan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) No. 100/2009
Akta Nomor: 34 tanggal 15 Januari 2010 yang dibuat dihadapan Aulia Taufani, SH., selaku pengganti Sutjipto S.H., Notaris di Jakarta, disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor: AHU-21503.AH.01.01.Tahun 2010 tanggal 28 April 2010 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 20 tanggal 11 Maret 2011, Tambahan No. 5123
Kepemilikan
• PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) (Persero): 30%
• International Finance Corporation (IFC): 19,99%
• Asian Development Bank (ADB):19,99%
• DEG – Deutsche Investitions- und Entwicklungsgesellschaft mbH (DEG): 15,12%
• Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC): 14,90%
Pencatatan di Bursa Saham
N/A
Kode Saham
N/A
Modal Dasar
N/A
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
N/A
Jaringan Usaha
N/A
* Korporasiana adalah tentang sekilas data perusahaan-perusahaan di Indonesia. Informasi, permintaan pemuatan maupun perubahan, hubungi: info@annualreport.id